Salin Artikel

Polisi Amankan 16 Ton Biosolar Milik Pertamina dan 3 Tersangka

Selain itu, polisi menangkap tiga tersangka yaitu Naz (43) sopir truk, KH (27) buruh bongkar muat minyak, dan Mus (42) kernet truk tangki biosolar.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Rizkian Andrean menyebutkan, penangkapan dilakukan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar mini di kampung nelayan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Kita terima laporan dari masyarakat. Kita selidiki kasus ini selama dua minggu. Terakhir kita temukan dan langsung tangkap pelakunya,” kata Iptu Rizkian.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni Naz mengambil biosolar dari PT Pertamina Depo Lhokseumawe sebanyak 16 ton diisi dalam satu truk tangki.

Setelah itu, Naz bersama Mus membawa minyak itu ke Kompleks PT PAG di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Oknum PT PAG, berinisial NA, menandatangani berkas telah menerima minyak sesuai pesanan PT PAG ke PT Pertamina.

Namun praktiknya, minyak itu tidak dibongkar di PT PAG, namun dibawa ke kampung nelayan dan dijual pada seorang pengusaha berinisial R.

“Barang bukti berupa satu truk berisi biosolar sekarang di Polres Lhokseumawe, berikut tiga tersangka. Pengembangan masih kita lakukan dalam kasus ini,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/11/15104201/polisi-amankan-16-ton-biosolar-milik-pertamina-dan-3-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke