Salin Artikel

Evakuasi Korban Gempa Sulteng dan Tsunami Palu Dihentikan, Ini 3 Alasannya

Keputusan ini diambil Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pemimpin penanganan korban gempa dan tsunami Sulteng yang ditunjuk Presiden Joko Widodo setelah rapat koordinasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tengah, pemda setempat, BNPB, Badan SAR Nasional (Basarnas), perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, hingga masyarakat setempat.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan alasan diberhentikannya proses evakuasi dan pencarian korban:

Jenazah yang ditemukan setelah 14 hari bencana dinilai berpotensi membawa penyakit dan dampak buruk untuk masyarakat.

Meski pencarian korban dihentikan, masa tanggap darurat bencana belum tentu dihentikan juga pada hari ini. Keputusan tersebut hingga saat ini masih dibahas dan kemungkinan akan diperpanjang dari pengumuman tanggap darurat sebelumnya hingga 11 Oktober.

Menurut dia, meski pemerintah dan tim SAR sudah menghentikan proses pencarian, warga yang masih ingin mencari anggota keluarga yang hilang tetap diperbolehkan melakukan pencarian. Relawan diperbolehkan untuk membantu.

Berakhirnya masa evakuasi korban bencana Sulteng, lanjut Sutopo, akan ditutup dengan acara doa bersama di tiga wilayah, yaitu Kelurahan Balaroa, Petobo, dan Jono Oge. Di ketiga daerah ini diperkirakan masih terdapat ribuan korban hilang yang tertimbun reruntuhan bangunan dan lumpur.

***

Rangkaian gempa mengguncang Sulawesi Tengah pada 28 September 2018. Gempa bermagnitudo 7,4 yang tertinggi memicu tsunami dan likuefaksi. Akibatnya, 2.045 korban meninggal dunia, 671 orang hilang dan 10.679 jiwa luka berat.

Selain itu, sebanyak 67.310 rumah, 2.736 sekolah rusak, 20 fasilitas kesehatan dan 12 titik jalan rusak berat. Sebanyak 82.775 warga mengungsi di sejumlah titik di Palu, Donggala, dan Sigi.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/11/08550131/evakuasi-korban-gempa-sulteng-dan-tsunami-palu-dihentikan-ini-3-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke