Salin Artikel

Bupati Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 600 Juta Proyek DAK 2011

Rendra yang sedang menjabat bupati di periode keduanya itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp 600 juta dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2011.

Besaran nilai gratifikasi yang disangkakan penyidik KPK terhadap Rendra Kresna itu disampaikan penasehat hukumnya, Gunadi Handoko.

Saat ini, tim penasehat hukum Rendra Kresna berjumlah tiga orang. Selain Gunadi Handoko, juga ada Imam Muslich dan Darmadi.

"Kalau melihat di sprindik itu kan gratifikasi yang nilainya Rp 600 juta, itu aja. Sekarang kembali kepada nanti pembuktiannya bagaimana. Saya nggak mau masuk terlalu dalam tentang substansi dari pada tuduhan KPK itu," kata Gunadi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (10/10/2018).

Namun Gunadi enggan menyebutkan pihak yang memberikan gratifikasi. Ia hanya mengatakan bahwa ada dua pihak yang diduga memberikan gratifikasi tersebut.

"Ada dua orang, saya nggak hafal," ungkapnya.

Rendra Kresna sebelumnya mengaku dituduh menerima gratifikasi dari rekanan dalam proyek DAK pendidikan 2011 oleh KPK. Rendra membantah dugaan yang disangkakan kepadanya itu.

Begitu juga dengan Gunadi selaku tim penasehat hukum. Ia menyebutkan, kliennya tidak menerima uang yang dituduhkan KPK.

"Nggak ada (uang gratifikasi) itu. Saya nggak mau masuk ke substansi lah ya. Nanti yang penting kita sebagai kuasa hukumnya tentunya nanti akan melakukan pembelaan secara maksimal. Saya nggak mau menjawab tentang substansi," jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. KPK belum memberikan pernyataan terkait kegiatan penyidik selama berada di Malang, termasuk tentang status Rendra Kresna.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum merespons upaya konfirmasi terkait kasus yang menjerat Bupati Malang Rendra Kresna.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/10/16463541/bupati-malang-diduga-terima-gratifikasi-rp-600-juta-proyek-dak-2011

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke