Salin Artikel

Kasus Anak SD yang Diikat dan Ditelanjangi Berakhir Damai

Polisi menghentikan proses hukum setelah kedua belah pihak dimediasi dan sepakat untuk berdamai.

"Kami telah panggil keluarga pelaku maupun dari korban untuk dimediasi. Akhirnya mufakat untuk berdamai," kata Kapolsek Bukit Intan AKP Diana didampingi Kanit Reskrim, Imam Satriawan, Senin (8/10/2018).

Dia mengungkapkan, keluarga korban dan terlapor masih bertetangga di daerah Paritlalang. Kejadian yang tidak disangka itu bermula dari saling bermain dan bercanda.

"Keluarga pelaku meminta maaf dan berjanji untuk mengawasi anak dalam bermain maupun bermedia sosial," ujarnya.

Imam menambahkan, kasus yang ditangani pihaknya tersebut bukanlah kasus ringan karena terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelanggar di atas lima tahun penjara.

"Keluarga korban ingin ada efek jera dan meminta maaf dan itu dipenuhi terlapor," jelas Imam.

Sebelum ditangani kepolisian, kasus dugaan pelecehan anak ditangani Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung.

Korban NF yang masih kelas 2 sekolah dasar dibuli dengan cara diikat dan dibuka pakaiannya oleh pelaku DM yang masih duduk di bangku SMP.

Dalam gambar yang diunggah ke media sosial tertulis "Anak Cabul" dan kemudian viral memantik ketidaksenangan dari keluarga korban.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/08/15490281/kasus-anak-sd-yang-diikat-dan-ditelanjangi-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke