Salin Artikel

Pengobatan Herbal Tanpa Izin Digerebek, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Sebuah rumah yang menjadi lokasi praktik pengobatan herbal di Kampung Dul, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi karena tidak mengantongi izin resmi.

Polisi menetapkan ILH (31) dan HDR (31), yang masing-masing bertindak sebagai penanggungjawab dan terapis, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, praktik pengobatan griya herbal tersebut dinilai membahayakan manusia karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Pada Selasa (25/9/2018) tim Kepolisian Subdit 1 Indag Reskrimsus Polda telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan praktik pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin," ujar Abdul Munim kepada awak media, Kamis (27/9/2018).

Dia mengungkapkan, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita 1.246 butir kapsul isi, 15 bungkus serbuk jamu, sendok, baskom, lampu pemanas, stetoskop dan baskom.

"Tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan durasi hukuman di atas 5 tahun," bebernya.

Tindakan pengamanan dilakukan polisi demi mencegah jatuhnya korban jiwa.

Merujuk pada UU Kesehatan, diatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian.

"Saat ini masih pemeriksaan lanjutan. Setelah lengkap segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/28/07001831/pengobatan-herbal-tanpa-izin-digerebek-polisi-tetapkan-2-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke