Salin Artikel

Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang. Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.

Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Uang tersebut lantas dikirim ke Dhani pada Mei 2016, dengan 2 kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta.

Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian. Namun hingga September 2016, janji pelunasan itu tidak terbukti.

"Akhir 2016 Dhani membayar dengan cek Rp 200 juta melalui orang suruhan, namun sisanya sampai saat belum jelas," ujarnya.

Akhir 2017, somasi pertama dan kedua dikirim ke pihak Dhani. Dari somasi kedua, pihak Dhani menjawab somasi dengan berjanji akan membayar dengan cara mencicil sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Kuasa hukum Dhani menyebut, piutang belum terselesaikan karena bisnis hiburan sedang sepi," tambahnya.

Somasi ketiga diluncurkan pada Februari 2018, karena janji cicilan Rp 10 juta per bulan juga tidak terealisasi.

"Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami berencana menempuh jalur hukum," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor.

Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

"Semua laporan pasti diproses. Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk diperiksa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku heran jika ada yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena masalah piutang.

"Salah alamat itu. Pasal apa kalau dilaporkan, saya rasa tidak ada penipuan. Itu hanya urusan utang piutang saja, bisa dibicarakan," bebernya.

Namanya urusan utang piutang, sambung dia, harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan.

"Jika ada pihak yang dirugikan, semestinya harus menggugat secara perdata di pengadilan, bukan lapor polisi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/26/19412721/diduga-lakukan-penipuan-ahmad-dhani-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke