Salin Artikel

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

“Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap anak di bawah umur, berjenis kelamin juga pria,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.

Pelaku, sambung Didit, bernama Paniyo (60). Pria yang berprofesi sebagai petani ini tinggal di Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sedangkan korban berinisial NA (9), siswa SD. Korban dan pelaku merupakan tetangga.

Didit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban kepada jajaran Polsek Durenan. Kemudian kasus ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

“Saat ini, kasus dalam penanganan unit perlindungan perempuan dan anak,” ujar Didit.

Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku mencabuli korban sebanyak empat kali. Pencabulan dilakukan di rumah kosong, tak jauh dari rumah pelaku maupun korban. 

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku membujuk korban dibuatkan layang-layang dan diberi uang Rp 10.000.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa baju seragam SD milik korban dan pakaian dalam milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar. 

Didit mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung. Sebab polisi mendug ada korban lain yang belum melapor ke polisi. Selain itu, polisi akan mendatangkan ahli guna mengetahui perilaku tersangka.

“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ungkapnya. 

Di markas Polres Trenggalek, kepada wartawan pelaku mengaku tak berniat mencabuli korban. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/25/22002311/cabuli-anak-di-bawah-umur-seorang-kakek-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke