Salin Artikel

Tersangka Pembunuh Bocah yang Tewas di Kontrakan Pasrah Dihukum Mati

KARAWANG, KOMPAS.com — Antoni (34), pelaku pembunuh RA (11), siswi SD yang ditemukan tewas di kontrakan tetangga, pasrah jika dihukum mati.

"Lillahi ta'ala," ujar Antoni di hadapan awak media, Selasa (25/9/2018).

Antoni juga mengaku menyesali perbuatannya kepada RA.

Kepada keluarga RA, dia juga meminta maaf.

"Dari hati saya yang terdalam, saya meminta maaf," katanya.

Ibu RA, Cami, berharap pelaku pembunuh putri bungsunya dihukum mati.

Sebab, jika hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, Cami khawatir pelaku akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap pelaku dihukum mati," katanya.

Cami juga menyebutkan, RA anak yang aktif. Meskipun pendiam, RA bukan orang  pemalu. RA aktif dalam kegiatan sekolah.

"Dia pendiam, tapi pemberani," katanya.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Antoni disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

"Dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, mencoba melakukan  pencabulan terhadap korban," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain karpet, kasur lantai yang digunakan untuk menutup jasad RA, dan identitas kependudukan tersangka.

Slamet mengungkapkan, hingga saat ini polisi masih menunggu hasil resmi autopsi dari Unit Forensik RSUD Karawang.

"Hingga saat ini kami masih menunggu hasil autopsi untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan pelaku," katanya.

Diketahui, RA (11) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Rawasari, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (15/9/2018), dalam keadaan terlentang dan bau menyengat.

Siswi kelas 6 SD itu sebelumnya dikabarkan hilang sejak Kamis (13/9/2018) sore. Sementara pelaku, Antoni, ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (19/9/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/09/25/10505201/tersangka-pembunuh-bocah-yang-tewas-di-kontrakan-pasrah-dihukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke