Salin Artikel

Pembunuh Siswi SD di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, Antoni mengakui telah membunuh RA di rumah kontrakan yang ia sewa.

 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Slamet, di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (22/9/2018).

Slamet mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan tersangka melakukan tindak pidana lain.

Jika terbukti, pelaku bisa disangkakan pasal sesuai aturan berlaku.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Kami masih menunggu hasil otopsi dari dokter forensik, mendalami keterangan saksi-saksi, untuk kemudian dicocokkan dengan bukti awal yang kami temukan," ujarnya.

Apabila terindikasi adanya perencanaan, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal semumur hidup atau hukuman mati.

Apalagi, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa siswi kelas 6 SD tersebut dan mencoba melakukan pencabulan.

"Korban (RA) menolak dan hendak berteriak. Karena panik, tersangka (Antoni) kemudian mencekik korban hingga tewas. Kepala korban juga sempat terbentur," kata Slamet.

Sebelumnya, Polres Karawang menangkap Antoni di Kabupaten Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (19/9/2018).

Tim Anaconda Jatanras Satreskrim Polres Karawang bersama pelaku tiba di Stasiun Karawang pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 13.30. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/22/18413431/pembunuh-siswi-sd-di-karawang-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke