Salin Artikel

Honorer K-II Tak Bisa Daftar CPNS, Risma Minta Dispensasi KemenPAN-RB

Itu seperti persyaratan yang dikeluarkan tim seleksi CPNS dari KemenPAN-RB bahwa batas maksimal pendaftar ialah berusia 35 tahun.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma mengaku akan memperjuangkan para honorer yang sudah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun di Kota Pahlawan.

Menurut Risma, dirinya sudah melayangkan surat kepada KemenPAN-RB guna meminta dispensasi terkait batasan usia CPNS yang dinilai memberatkan bagi honorer K-II.

Masih menurut Risma, sebagian jumlah honorer di Surabaya, usianya di atas 35 tahun atau tidak memenuhi ketentuan perekrutan CPNS.

"Jika mereka tidak diangkat, sementara usia semakin bdrtambah, akan membebani pemerintah daerah," ucap Risma, Rabu (19/9/2018).

Oleh karena itu, Risma merasa perlu untuk mrminta dispensasi. Permintaan dispensasi, lanjut Risma, hanya diperuntukkan bagi honorer K-II di lingkungan Pemkot Surabaya dengan masa bakti 15-20 tahun.

"Saat ini saya masih menunggu surat balasan dari KemenPAN-RB," kata Risma.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/20/09234911/honorer-k-ii-tak-bisa-daftar-cpns-risma-minta-dispensasi-kemenpan-rb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke