Salin Artikel

Cerita Lengkap Kasus Istri Bunuh Suami di Medan, Dibantu Selingkuhan hingga Terekam CCTV

Pembunuh Muhammad Yusuf ternyata adalah istrinya sendiri. Sang istri, dengan inisial CKD, merupakan pihak yang merencanakan pembunuhan. Sementara eksekutornya adalah inisial G, yang diduga merupakan selingkuhannya.

Menurut cerita CKD, dia nekat melakukan pembunuhan atas suaminya sendiri lantaran tidak pernah diberi uang belanja oleh suaminya Muhammad Yusuf.

"Dikasih bang, cuma Rp 200 ribu sebulan. Paling besar pun dikasihnya Rp 300 ribu. Lagian hubungan kami pun sudah tak harmonis lagi enam bulan terakhir ini," kata CKD saat ditanya sebelum paparan kasus dimulai di Polrestabes Medan, Rabu (19/9/2018), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Ia mengaku dirinya baru setahun menikah dengan Muhammad Yusuf yang sehari-hari bekerja sebagai seorang guru SD.

"Kami menikah tahun 2017 dan hubungan kami harmonis hanya enam bulan saja. Dan enam bulan terakhir kami tidak harmonis lagi. Ditambah dia ngasih uang belanja sangat sedikit. Itupun musti aku minta dulu bang," kata CKD dengan tertunduk tanpa ekspresi.

CKD membantah jika G merupakan selingkuhannya. Dia juga membantah jika keinginannya membunuh lantaran kehadiran pihak ketiga tersebut.

"Kami hanya teman. Tidak ada hubungan asmara dengan Gandrung. Saya sudah kenal dia lebih dulu daripada suami saya. Kami kenal 2015 silam," katanya.

Berikut paparan lengkap cerita pembunuhan Muhammad Yusuf versi polisi:

1. Direncanakan oleh istri

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto CKD menghubungi teman prianya G dan mengatur strategi untuk melakukan pembunuhan.

"Jadi karena diminta CKD, G membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf," katanya saat paparan kasus di Polrestabes Medan.

CKD mengajak suaminya untuk menghadiri acara pesta keluarga yang berada di Aceh. Korban menyetujuinya dan CKD langsung merental mobil sekaligus sopirnya.

"Nah padahal mobil sudah dirental sehari sebelum mereka berangkat ke Aceh," ujar Dadang.

Mereka pun pergi dengan mobil rental Daihatsu Ayla BK 1191 AE warna putih pada Kamis (13/9/2018) pagi.

Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, sopir yang tak lain adalah G memberhentikan mobil yang mereka gunakan dengan alasan mogok.

Selanjutnya, CKD langsung keluar mobil dan menjauhi mobil sekitar 7 meter. Saat berdua di dalam mobil, G langsung mencekik leher korban dan menutupnya dengan kain sehingga korban merasa kesulitan untuk bernafas dan akhirnya meninggal dunia. G juga sempat memukuli korban.

"Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, G langsung mengeluarkan korban dari mobil dan membuangnya," lanjut Dadang.

Korban dibuang di perladangan warga yang berada di Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan mengambil identitas korban.

"Kita menetapkan kedua tersangka dengan pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.

2. CCTV mal ungkap pelaku pembunuhan

Kombes Pol Dadang Hartanto menceritakan, pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB gabungan tim Jatanras Unit Pidum Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu mendapat informasi bahwa CKD dan G pernah terlihat bersama.

"Saat itu keduanya datang untuk mengambil sepeda motor milik korban yang diketahui bernama Muhammad Yusuf (suami Dewi) yang diparkir di Binjai Super Mall (BSM). Motor korban (Yusuf) sudah terparkir sejak 12 September 2018 silam," katanya.

"Kami panggil CKD dan memperlihatkan rekaman CCTV dari BSM. CKD mengaku bahwa dirinya pada tanggal 12 September 2018 sedang bersama korban Muhammad Yusuf yang merupakan suaminya dan teman pria G," ujar Dadang.

Dari keterangan CKD, polisi melakukan pengembangan kasus untuk melacak G.

Saat lakukan pengembangan, sambung Dadang, pihaknya berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merek MICXON warna hitam, satu Unit HP merek MITO warna putih, satu buah Helm warna biru, satu Unit Sepeda Motor supra warna Hitam BK 6808 AQ.

Dengan adanya temuan itu dan berkaitan dengan barang bukti, kata Dadang, Gabungan Tim Jatanras Unit Pidum Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu kemudian mengamankan Dewi pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Dibantu Selingkuhan Bunuh Suami, Tak Terima Uang Belanja Rp 200 Ribu Sebulan, pada Rabu (19/9/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/09/20/09180771/cerita-lengkap-kasus-istri-bunuh-suami-di-medan-dibantu-selingkuhan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke