NEWS
Salin Artikel

Akhiri Polemik, MPU Aceh Bolehkan Vaksin MR dengan Alasan Darurat

Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim mengatakan, keputusan itu diambil dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, menurut Muslim, masyarakat harus tetap mengetahui, proses pembuatan vaksin oleh  Serum Institute India itu menggunakan bahan dari unsur hewan babi.

“Terkait vaksin rubela ini, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi. Namun dalam kondisi terpaksa dan darurat penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Muslim seusai rapat konsultasi vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu (19/9/2018).

Muslim menjelaskan, MPU Aceh memang belum melakukan penelitian terhadap kandungan vaksin tersebut. Karena itu, segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa MUI.

Namun, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin ini harus dihentikan.

Guru Besar UIN Ar-raniry ini juga mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan pemberian imunisasi kepada masyarakat.

“MPU juga sepakat dengan Fatwa MUI yang mendesak pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam pemberian imunisasi dan pengobatan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menegaskan, Pemerintah Aceh  bersikap hati-hati dalam memutuskan permasalahan yang sangat sensitif itu.

“Selain itu Aceh memiliki MPU, jadi pemerintah harus menunggu fatwa MPU, dan penjelasan dari MPU ini tentu telah mencerahkan kita dan menjadi pijakan terkait kebijakan vaksinasi MR,” kata Wira.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif menambahkan, Dinas Kesehatan dengan seluruh perangkatnya akan menjalankan langkah-langkah sesuai arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Di antaranya, mengejar target 95 persen vaksinasi MR di seluruh Aceh dengan mempersiapkan SOP yang baik terkait kampanye imunisasi MR.

Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Rabu siang, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kembali menegaskan, putusan wajib imunisasi didasarkan pada dasar untuk menghilangkan sebuah kondisi bahaya.

“MUI sudah memutuskan imunisasi itu wajib hukumnya, kalau tidak diimunisasi itu bahaya, maka imunisasi itu bertujuan menghilangkan bahaya, maka menghilangkan bahaya itu wajib," ungkapnya.

"Vaksin memang belum halal, tapi karena untuk menghilangkan bahaya maka dibolehkan untuk menghilangkan bahaya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/19/19510481/akhiri-polemik-mpu-aceh-bolehkan-vaksin-mr-dengan-alasan-darurat

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

Regional
Pj Gubernur Jateng Salurkan Air Bersih di Desa Weding, Demak, Warga Ucapkan Terima Kasih

Pj Gubernur Jateng Salurkan Air Bersih di Desa Weding, Demak, Warga Ucapkan Terima Kasih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke