Salin Artikel

Soal Pengolahan Minyak Ilegal, Mualim Mengaku Kapal Hanya Menampung

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satu kapal tanker pembawa minyak ilegal digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan ketika sedang bersandar di pelabuhan semi permanen  di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (17/9/2018).

Selain kapal tanker merk SPOB Muchtar Forest 01 Samarinda berkapasitas 150 ton, polisi juga menemukan adanya dugaan pengolahan minyak secara ilegal di gudang milik PT Karimata Energi tak jauh dari tempat kapal tersebut bersandar.

Enam orang yang diamankan yakni Roni Saluyu yang merupakan mualim kapal, P Ari Widiyarko dan Taufikurahman yang merupakan juru mudi, M Agus Salim ABK bagian mesin, Rudi Hermawan sebagai koki kapal dan Heriyanto, staf operasional PT Karimata Energi Persada pun kini telah dibawa polisi untuk dimintai keterangan.

Roni mengatakan, ia tidak mengetahui pasti soal adanya pengolahan minyak di gudang tersebut.

Menurutnya, minyak yang ada di dalam kapal dipasok dari mobil tangki Pertamina untuk kembali dijual.

“Setiap beberapa hari sekali ada mobil Pertamina datang untuk mengirimkan minyak. Biasanya sekali masuk 10 ton, nanti minyak itu akan dijual lagi, kepada siapa saya tidak tahu,” kata Roni, Senin (17/9/2018).

Dilanjutkan Roni, kapal tersebut hanya menampung minyak yang dipasok dari truk tangki Pertamina. Namun, untuk harga jual pun ia tidak mengetahui pasti.

"Kapal ini hanya menampung. Dari Pertamina bawa minyak, disimpan di kapal. Nanti ada konsumen yang ambil minyak dari kapal. Tidak diolah dulu,”ujarnya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnian Adinegara mengatakan, 10 BBM jenis solar yang ditemukan didalam kapal itu tidak memiliki izin resmi.

Ditambah lagi, kecurigaan dengan adanya empat tedmon yang terbuat dari stainless sempat hilang di dalam gudang ketika dilakukan penggerebekan.

“Sebelumnya empat tedmon itu ada di dalam, namun mendadak hilang. Tedmon itu diduga menjadi tempat pengolahan minyak. Itu kami dapatkan fotonya dari BPH Migas,” kata Zulkarnain.

Dilanjutkan Kapolda Sumsel, kuat dugaan jika PT Karima Energi Persada menyalahgunakan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dengan melakukan kegiatan niaga di luar SKP dengan mengolah minyak.

"Setidaknya perusahaan ini akan dijerat dengan pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang niaga migas tanpa izin yang akan dijerat tiga tahun pidana penjara dan pidana denda Rp30 miliar. Untuk pengolahan ilegalnya masih akan diselidiki,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pabrik minyak ilegal yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Minggu ( 16/9/2018).

Lima orang yang merupakan pegawai dari pabrik minyak ilegal pun turut diamankan petugas bersama 10 ton BBM jenis solar yang akan dijadikan barang bukti.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang langsung memimpin penggerebekan tersebut mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan laporan dari tim Pengumpulan Bahan-bahan Keterangan (Pulbaket) Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) jika adanya kegiatan pengolahan minyak di pinggir Sungai Musi.

 

 

 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/17/22273771/soal-pengolahan-minyak-ilegal-mualim-mengaku-kapal-hanya-menampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke