Salin Artikel

Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif

Edi diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Saya menganggap putusan MA dan Bawaslu itu sangat obyektif, di mana hanya putusan pengadilan dan UU yang boleh membatasi hak politik seseorang, bukan PKPU," kata Edi, pada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Ia mengatakan, meski pernah divonis penjara, bukan berarti ke depan dirinya akan tetap korup.

Saat divonis melakukan korupsi, Edi ketika itu bukan sebagai anggota DPRD, melainkan kontraktor.

Dia menyebut, hukuman yang pernah dijalaninya sudah memberikan efek jera.

"Saya tahu persis bagaimana rasanya di penjara karena tuduhan korupsi, efek jera sudah terasa, rasanya mustahil ke depan akan melakukan tindakan tersebut," ucap dia.

Tidak semua perkara korupsi, lanjut dia, bentuknya menyelewengkan uang negara.

Dia mengatakan, ada juga yang divonis bersalah korupsi karena kesalahan administratif dan mengetahui tindakan korupsi.

Dengan adanya putusan MA dan Bawaslu ini, Edi siap menghadapi Pemilu.

"Selagi partai tidak melarang saya akan lanjut sesuai putusan MA dan Bawaslu. Kita lihat ke depan bagaimana dengan KPU," sebut dia.

Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu terkait putusan MA dan Bawaslu masih menunggu arahan dari KPU RI.

Edi Iskandar pernah divonis penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus Pembangunan Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh PT Zuti Jaya Mempawa pada 2013.

Proyek senilai Rp 3,1 miliar itu diketahui ada penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta.

Selain Edi, terdapat seorang lagi bacaleg yang diloloskan Bawaslu yakni Abu Bakar mantan ketua DPRD Rejang Lebong.

Ia dituduh menggelapkan beras miskin dan divonis 1 tahun. Abu Bakar dan Edi iskandar berasal dari Partai Nasdem.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/16/08132381/bacaleg-eks-koruptor-ini-nilai-putusan-ma-dan-bawaslu-obyektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke