Salin Artikel

Polisi Terus Buru Pelaku Pembuang Limbah Medis di Hutan Mangrove

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, saat ini kasus dugaan pembuangan limbah medis ke media lingkungan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan, termasuk pemanggilan saksi dan perlengkapan alat bukti yang mengarah kepada tersangka," ujar Slamet saat konferensi pers di tempat kejaian perkara (TKP), Selasa (11/9/2018).

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya sudah memanggil enam orang saksi, mulai dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), keterangan awal ahli, pihak RS Budi Asih, dan PT Mahardika Handal Sentosa (MHS) sebagai transporter.

"Pihak ketiga (transporter) sudah kami panggil tapi tidak datang. Kami tetap proaktif melakukan pemanggilan," tambahnya.

Slamet menyebut, jika terbukti membuang limbah B3 tersebut secara sengaja, pelaku dijerat Pasal 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman paling lama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar.

Diketahui, tumpukan limbah B3 tersebut ditemukan oleh warga yang tengah beraktivitas pada 9 September 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Jumlahnya sekitar 476 kilogram yang dan dikemas dalam plastik kuning, yang di antaranya berisi sarung tangan bekas, kantung darah, alat suntik bekas, dan kapas bekas. Di beberapa kantung plastik juga terdapat nota atas nama RS Budi Asih.

Saat ini, barang bukti limbah medis tersebut dibawa ke penampungan sementara RS Budi Asih. Sebab, limbah medis bersifat infeksius. Limbah diangkut menggunakan kendaraan yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

"Sementara sampel limbah dibawa ke laboratorium untuk diuji," tandas Slamet.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/11/13132521/polisi-terus-buru-pelaku-pembuang-limbah-medis-di-hutan-mangrove

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke