Salin Artikel

Jateng Masuk Zona Merah Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

Dari beberapa kasus terorisme yang terjadi, baik pelaku maupun korban berasal dari Jateng. Begitupun organisasi yang disinyalir menganut paham tersebut, berkembang di Jateng.

Adapun daerah di Jateng yang masuk zona merah penyebaran radikalisme dan terorisme adalah Kota Solo.

"Lalu zona kuning ada di Banjarnegara dan Banyumas. Sedang di wilayah Kedu dideteksi ada embrio juga berkembang," ungkap Budiyanto di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/9/2018).

Menurut dia, perlu ada perhatian khusus agar radikalisme dan terorisme dapat diantisipasi. Yaitu mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, komunikasi dan koordinasi yang baik antar stakeholder yang ada.

Pola dan jaringan terorisme dari sekian banyak kasus terorisme di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan dari satu pola ke pola lain.

Hal ini terlihat dari beberapa indikasi penyebaran terorisme, seperti kesamaan agenda dan perjuangan.

Lalu monitoring dan sumber-sumber rekrutmen kader termasuk pelibatan ustaz yang terindikasi sebagai tokoh Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) serta persinggungan individu yang satu sisi tokoh Islam radikal tetapi juga bersinggungan dengan tokoh JI dan JAT.

Selain Jateng, daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi.

Kasi Partisipasi Masyarakat BNPT Letkol Laut Setyo Pranowo mengatakan, pihaknya terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat untuk mengantisipasi berkembangnya terorisme di masyarakat.

"Kita juga melakukan kerja sama dengan 36 kementerian dan lembaga pemerintah untuk mencegah munculnya paham tersebut di masyarakat," pungkas Setyo.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/10/14251871/jateng-masuk-zona-merah-penyebaran-radikalisme-dan-terorisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke