Salin Artikel

KPU Polewali Mandar Coret Bacaleg Mantan Koruptor

Keputusan ini diambil KPU selain karena DCS yang ditetapkan mendapat tanggapan warga, juga sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang melarang setiap mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Nama bacaleg yang dicoret adalah Juliani dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan wilayah satu yang meliputi Kecamatan binuang dan Polewali. Juliani dinyatakan pengadilan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana PPK pada tahun 2005 silam.

Komisi divisi data KPU Polewali Mandar, Hasriadi kepada wartawan di kantornya, Senin (10/9/2018), menyatakan, setelah daftar DCS ditetapkan, masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Karena mendapat tanggapan warga, yang bersangkutan akhirnya dihapus dari DCS yang sudah ditetapkan.

“Setelah melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk ke partai yang mengusung caleg bersangkutan, KPU akhirnya menghapus nama brsangkutan karena dinilai melanggar ketentuan PKPU,” jelas Hasriadi, komisi Divisi Data KPU Polewali Mandar.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/10/10521701/kpu-polewali-mandar-coret-bacaleg-mantan-koruptor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke