Salin Artikel

6 Kapal Ikan Asing Dimusnahkan di Pulau Abang Kecil

Pemusnahan atau penenggelaman kapal asing yang dipimpin langsung oleh Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta dilakukan di Pulau Abang Kecil, Batam, Kepri dengan cara didiledakkan.

"Pemusnahan kapal asing hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan kemarin, total kapal asing hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kepri ada sembilan dan baru tiga yang dimusnahkan bersamaan dengan kapal tangkapan PSDKP. Sekarang sisanya yang jumlahnya ada enam kapal," kata Benyamin Sapta.

Benyamin mengatakan, pemusnahan atau penanggelaman ini dilakukan karena perkara keenam KIA ini sudah mencapai tahapan akhir dan sudah siap untuk dieksekusi. Maka dari itu, barang bukti kapal ini langsung dimusnahkan.

"Dari enam kapal tersebut, tiga kapal berbendera Malaysia, dua berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Thailand," paparnya.

Keenam kapal tersebut di antaranya KM BV 5560 TS berbendera Vietnam dengan alat tangkap pair trawl yang ditangkap kapal polisi (KP) Bisma-8001 Polri.

Kemudian KM KNF 7730 berbendera Vietnam alat tangkap pair trawl yang ditangkap KP Antasena-7006 Polri.

Lalu KM KNF 7729 TS berbendera Malaysia dengan alat tangkap pair trawl yang ditangkap KP Antasna-7006 Polri.

Selanjutnya, KM Khosin Pra Than Chai 5 berbendera Thailand dengan alat tangkap jaring trawl yang dtangkap KP Hiu Macan KKP.

"Terakhir kapal KM BD 95599 berbendera Malaysia dengan alat tangkap jaring lingkar yang ditangkap KP Hiu Macan KKP serta kapal KM TRF 1156 berbendera Malaysia dengan alat tangkap hand line yang ditangkap KP Orca," jelas Benyamin.

Benyamin menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari negara lain yang berupaya mencuri kekayaan ikan negara Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/06/18350541/6-kapal-ikan-asing-dimusnahkan-di-pulau-abang-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke