Salin Artikel

Terima Suap, Mantan Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso, menyebut, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun, terhitung sejak berakhirnya masa hukuman," kata Unggul.

Terdakwa, kata Unggul, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider JPU dari KPK. Dakwaan subsider yang disebut JPU adalah Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Nyono Suharli dengan penjara 20 tahun karena didakwa 2 pasal yakni dakwaan primer pasal 12 dan pasal 11 sebagai dakwaan subsider.

Atas vonis tersebut, Soesilo, kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

"Nanti kami diskusikan lagi menanggapi vonis majelis hakim ini," terangnya.

Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari lalu. Dia diamankan di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.

Nyono yang saat itu akan maju sebagai calon bupati Jombang untuk yang kedua kalinya diduga terlibat suap dari seorang pegawai dinas kesehatan Jombang, serta mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/16452511/terima-suap-mantan-bupati-jombang-divonis-35-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke