Salin Artikel

Geledah Rusunawa Uncen Papua, Polisi Amankan 39 Motor Hasil Curian

Dari enam Rusunawa itu, aparat kepolisian menemukan 39 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Hal itu terlihat, ketika aparat kepolisian membawa semua sepeda motor yang diamankan, pemiliknya tidak terima atau komplain.

Tak tanggung-tanggung, aparat kepolisian dibantu Kodim 1701/Jayapura, kali ini menerjunkan 350 personil pada saat berlangsungnya penggeledahan.

Selama ini memang rusunawa kerap dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian, apalagi penggeledahan ini bukan kali pertama dilakukan polisi.

“Penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka AA sendikat pencurian motor dan juga pelaku pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, usai melakukan penggeledahan.

Gustav menjelaskan, sebanyak 39 sepeda motor yang diamankan, sudah ada 8 unit yang diduga kuat hasil curian, hal itu terungkap dari data laporan polisi tentang pencurian sepeda motor.

“Ada seorang pria berinisial AM kami amankan, diduga sebagai penadah hasil curian motor. Dari pengakuannya, sepeda motor Honda Beat yang dimilikinya, dibeli dari seseorang yang tinggal di Rusunawa dengan harga Rp 2 juta,” tuturnya.

Gustav mengakui, saat dilakukan penggeledahan sempat terjadi perdebatan, namun penggeledahan tetap berjalan setelah pihaknya melakukan pendekatan secara humanis dan kooperatif.

Sebatas diketahui, pada bulan Maret 2018 lalu, tim gabungan Polri dan TNI juga penggeledahan terhadap Rusunawa Uncen.

Hal itu dilakukan berkat laporan warga yang mencurigai sepeda motornya yang hilang dibawa ke Rusunaawa. Dari penggeledahan pada Maret itu terdapat 36 unit sepeda motor berhasil diamankan polisi.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/07452811/geledah-rusunawa-uncen-papua-polisi-amankan-39-motor-hasil-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke