Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit mengatakan, muatan kapal yang berupa sembako dari Malaysia itu dipastikan illegal.
“Ya tidak legal, sekarang masuk ke Tarakan sampai ke Balikpapan kan bisa merusak harga,” ujarnya Sabtu (01/09/2018).
Indrajit menambahkan, pihaknya masih memeriksa ABK dan pemilik kapal yang memiliki nomor lambung TW 5043/6/C tersebut.
Baik pemilik maupun ABK menurut Indrajit bisa saja menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan sembako tersebut.
“Kemarin masih dalam penyelidikan dari Polair. Pemilik dan ABK sangat mungkin jadi tersangka,” imbuhnya.
Selain ABK dan pemilik kapal Polair juga mengamankan sembako seperti gula, tabung gas, daging, sosis, bawang putih, beras dan beberapa barang lainnya sebagai barang bukti.
https://regional.kompas.com/read/2018/09/01/22260391/diduga-selundupkan-sembako-sebuah-kapal-diamankan-polair-polda-kaltara