Salin Artikel

Diduga Hina Presiden Saat "Video Call", 2 Pemuda Jadi Tersangka

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto mengatakan, video diunggah pelaku dan tersebar di melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp pada 30 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku yang diduga melakukan ujaran Kebencian adalah SD (20), IK (15), dan FZ (16) yang semuanya beralamat di Balun Ijuk Merawang," ujar M Budi Ariyanto, Sabtu (1/9/2018).

Budi mengungkapkan, di hadapan polisi dan sejumlah kader PDI-P, pelaku SD mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum.

SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.

Secara terpisah, Kabag Ops Polres Bangka Komisaris S Sophian menjelaskan, SD dan FZ sudah diperiksa sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara IK masih dinyatakan sebagai saksi.

"Proses penyidikan terhadap SD dan FZ dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor:
LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB," ujar Kabagops.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/01/21445961/diduga-hina-presiden-saat-video-call-2-pemuda-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke