Salin Artikel

Seorang TKI di Disidang Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Api di Malaysia

Bagian Penerangan Konsulat RI di Kota Tawau Malaysia, Firma Agustina mengatakan, sidang perdana dengan agenda penyebutan perkara atau pembacaan dakwaan akan digelar pada 4 September mendatang setelah sidang sebelumnya tertunda.

“Kasus senapan, tanggal 4 September 2018 akan sidang lagi karena minggu lalu ditunda,” ujarnya, Sabtu (01/09/2018).

Sebelumnya, Konsulat Republik Indonesia di Tawau memastikan bahwa HS merupakan tenaja kerja Indonesia.

Agustina mengatakan, Satgas PWNI BHI KRI Tawau telah mengunjungi dan memberikan pendampingan terhadap TKI HS yang tersandung kasus kepemilikan senapan tersebut.

Selain untuk memastikan bahwa TKI tersebut merupakan warga Negara Indonesia, pendampingan juga untuk memantau agar proses hukum telah sesuai.

“Ancaman hukuman adalah denda dan maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

HS, seorang TKI di Tanjung Labuan, Sabah, Malaysia diamankan oleh aparat karena kedapatan memiliki senjata api saat aparat Negara Malaysia memeriksa barang dan orang pada 25 Juni 2018 lalu.

Agustina mengaku belum bisa memberikan informasi lebih banyak karena proses hukum terhadap HS saat ini masih berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/01/20271091/seorang-tki-di-disidang-terkait-dugaan-kepemilikan-senjata-api-di-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke