Salin Artikel

Langgar UU Migas, Polda Papua Amankan Dua Kapal Tangker

Kapal tersebut mengisi bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di perairan laut Kota Jayapura, Senin (27/8/2018). 

Menurut data yang dikeluarkan Humas Polda Papua, kedua kapal jenis tangker yang diamankan yakni KM Kairos II dan Kapal SPOB (KM Kartanegara).

Kedua kapal tersebut kini berada di parkirakan, untuk kepentingan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, kasus pelanggaran UU Migas yang dilakukan kedua kapal tangker itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, terkait adanya kapal tangker yakni KM Kairos II dan Kapal SPOB (KM. Kartanegara) yang akan melakukan pengisian BBM secara ilegal atau tidak sesuai fakturnya,” ungkap Kamal dalam keterangan persnya di Polda Papua, Jumat (31/8/2018).

Saat didatangi ke lokasi  laporan masyarakat itu terbukti. Petugas menemukan kedua kapal sedang melakukan pengisian BBM secara ilegal

Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Papua.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu unit Kapal SPOB Kartanegara, satu unit Kapal KM Kairos II, dokumen KM Kairos II, dua unit pompa alkon yang digunakan untuk memompa BBM.

“Ada juga tiga gulungan-gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter, 14 ton BBM jenis solar KM SPOB Kartanegara dan dua unit telepon seluler,” kata Kamal.

Adapun identitas pelaku yang diamankan aparat kepolisian yakni, LK (41) Nahkoda Kapal SPOB Kartanegara, S (26), K (40) dan AR (28) nakhoda Kapal Kairos II).

"Sebanyak lima orang yakni, Akbar Arifin, Tison, Musran dan Dani yang mengetahui kasus ini kami jadikan sebagai saksi atas perbuatan para pelaku,” ujarnya.

Kamal menambahkan, kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif, untuk kepentingan penyelidikan.

Selain itu anggota juga melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Jayapura, melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli Migas dari BPH Migas Jakarta, serta berkoordiansi dengan Kejaksaan Tinggi Papua.

Bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Yakni setiap orang yang melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/31/19524601/langgar-uu-migas-polda-papua-amankan-dua-kapal-tangker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke