Salin Artikel

Polisi: Suami yang Ketahuan Selingkuh Pukul Istri Pakai Kunci Roda hingga 10 Kali

AW, tersangka penganiayaan, memukul istrinya ketika emosi mendengar istrinya DL meminta cerai. DL sendiri meminta cerai lantaran memergoki tersangka berselingkuh dengan wanita lain. DL kemudian melaporkan penganiayaan suaminya ke polisi.

"Saat AW dipergoki selingkuh dengan wanita lain, DL meminta cerai, sehingga pelaku AW naik pitam dan memukul kaki korban sebanyak 10 kali hingga sampai patah, " ujar Iptu Rozsa, Jumat (31/8/2018).

Setelah mendapat laporan dan melakukan visum terhadap korban, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada tersangka. Saat ditangkap tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/1855/K/VIII/2018/Spkt unit I, tanggal 21 Agustus 2018 sesuai dengan pasal 44 Ayat (1) UU RI No.  23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT)," tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Iptu Rozsa lagi, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Padang beserta barang bukti yang digunakan dalam menganiaya istrinya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/31/13023561/polisi-suami-yang-ketahuan-selingkuh-pukul-istri-pakai-kunci-roda-hingga-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke