Salin Artikel

Petani Ini Mengaku Setubuhi Anak Tiri di Kebun Cengkeh Sejak Korban Kelas 4 SD

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut selama berulang kali.

“Pelaku yang merupakan bapak tirinya ini beberapa kali melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur sejak korban masih duduk dibangku SD kelas IV, dan terakhir pada Senin (27 /8/2018) sekitar pukul 11.00 Wita kembali dilakukan bertempat di kebun cengkeh yang terletak di Dusun Mattirowali, Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu,” kata AKP Faisal Syam, Jumat (31/8/2018).

Menurut Faisal, anggota Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Rekrim Polres Luwu menangkap IB setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sementara berada di rumah Kepala Desa Sampano.

“Setelah mendapatkan informasi, kemudian anggota mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku di rumah kepala desa, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Luwu guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya setelah tidak tahan diperlakukan pelaku. Pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Luwu. Pelaku dijerat Undang–Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/31/12300091/petani-ini-mengaku-setubuhi-anak-tiri-di-kebun-cengkeh-sejak-korban-kelas-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke