Salin Artikel

Kerap Aniaya Anak Tiri Berusia 6 Tahun, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ia diduga kerap melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.

Korban juga kerap disulut menggunakan api rokok di sekujur tubuhnya.

Kepala Polres Landak, AKBP Bowo Gede Imantio mengungkapkan, pelaku diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan perangkat desa yang membawanya ke Polsek Air Besar pada Sabtu (25/8/2018).

"Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari paman korban yang mendapat informasi bahwa keponakannya itu kerap dianiaya ayah tirinya," ujar Bowo saat dihubungi Kamis (30/8/2018) sore.

Penganiayaan tak hanya terjadi sekali, namun berulang kali. Bahkan saat diamankan warga, wajah korban bengkak pada bagian mata akibat dihajar pelaku.

"Korban memberitahukan kepada pamannya bahwa dia kerap dianiaya pelaku hingga berulang kali," ungkap Bowo.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Landak untuk divisum, setelah sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Air Besar untuk mendapatkan perawatan.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa meminta polisi memproses hukum tersangka dengan tegas.

"Harus diproses hukum dengan tegas, tidak boleh selesai hanya di hukum adat," tegas Karolin, Kamis sore.

Pihak pemerintah daerah, sebut Karolin, juga akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

"Kalau diperlukan, korban akan didampingi oleh psikolog, apabila ada ditemukan tanda-tanda trauma psikologis," ungkapnya.

Penganiayaan tersebut, sambung dia, terjadi karena motif ekonomi. 

"Sesuai ketentuan, pihak pemda menangani pendampingan terhadap korban dan pendampingan lainnya sesuai keperluan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/30/20273171/kerap-aniaya-anak-tiri-berusia-6-tahun-seorang-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke