Salin Artikel

Unggah Foto Jokowi-Mega dengan Logo PKI, Seorang Guru Jadi Tersangka

Y, guru tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perbuatan mengunggah dan menyebar gambar tersebut di Facebook hingga menuai beragam komentar.

Kapolres AKBP Fadly Samad menegaskan, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

“Tersangka mengunggah gambar editan yang mengandung unsur kebencian. Gambar tokoh dengan logo palu arit. Sekarang tahun politik. Jadi harus bijak menggunakan medsos dan hati-hati sebelum mem-posting,” katanya di Mapolres Probolinggo, Kamis (30/8/2018).

Tersangka mengaku, gambar tersebut diperoleh dari grup WhatsApp. Dia mengatakan, tak memiliki niat apapun saat mengunggah gambar tersebut di Facebook dan menuliskan keterangan “Masih mau milih ini luuuurrrrr....”.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil ke Polres Probolinggo, Y lalu meminta maaf secara terbuka.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/30/15370251/unggah-foto-jokowi-mega-dengan-logo-pki-seorang-guru-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke