Salin Artikel

Pastika: Penjabat Gubernur Jangan Bikin Kebijakan yang Aneh-aneh...

"Waktunya singkat, jangan bikin yang aneh-aneh, kasihan gubernur baru," kata Pastika di Denpasar, Senin.

Meskipun Penjabat Gubernur Bali akan dilantik 2 hari lagi, Pastika mengaku belum mengetahui nama pejabat yang ditunjuk Mendagri untuk sementara waktu menggantikan posisi dirinya hingga pelantikan Gubernur dan Wagub Bali terpilih pada tanggal 17 September mendatang.

Pastika yang sudah 10 tahun atau dua periode memimpin Bali ini jabatannya akan habis pada tanggal 29 Agustus mendatang.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Penjabat Gubernur Bali tersebut akan datang ke Bali pada hari Selasa (28/8).

Menurut Pastika, penjabat tersebut merupakan salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau pejabat begitu dari Kemendagri, kalau plt. mungkin sekda," katanya.

Pejabat yang ditunjuk, kata dia, pastinya memiliki kualitas yang bagus.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Pura mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dijadwalkan melantik Penjabat Gubernur Bali pada tanggal 29 Agustus mendatang di Gedung Wiswa Sabha Utama, kantor pemprov setempat, di Denpasar, mulai pukul 14.00 Wita.

"Yang menjadi Penjabat Gubernur Bali nanti itu bisa salah satu dirjen maupun staf ahli di Kemendagri, begitu info yang kami terima," kata Dewa Mahendra.

Dengan nanti dilantiknya Penjabat Gubernur Bali, lanjut Dewa, berarti tidak akan sampai terjadi kekosongan pemerintahan hingga pelantikan Gubernur dan Wagub Bali terpilih Wayan Koster/Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati pada tanggal 17 September 2018.

"Saya juga sudah menugasi Kabag Protokol untuk menghadiri rapat di Jakarta terkait dengan persiapan pelantikan Penjabat Gubernur Bali tersebut," ujar Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/27/16233601/pastika-penjabat-gubernur-jangan-bikin-kebijakan-yang-aneh-aneh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke