Salin Artikel

Butuh Biaya Pernikahan, Pemuda di Jombang Tega Habisi Nyawa Temannya

Pemuda lulusan Sekolah Dasar (SD) itu justru harus menginap di tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur dan terancam penjara seumur hidup.

Hal itu terjadi akibat ulahnya menghabisi nyawa Junaidi (19), warga Dusun Plemahan, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Minggu (19/8/2018) lalu. Junaidi, tak lain adalah teman karib MS.

Pertemanan antara Junaidi dan MS sudah terjalin sejak beberapa tahun lalu. MS, adalah pemuda asal Dusun Ngentak, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Pada Senin (20/8/2018) lalu, dia bersama calon istrinya seharusnya menjalani proses Rapak, istilah pembekalan pra nikah di KUA Jogoroto.

Namun, sehari menjelang hajatannya yang sudah terjadwal tersebut, dia nekat menghabisi nyawa temannya sendiri.

Aksi pembunuhan itu dilakukan MS pada Minggu (19/8/2018) pagi, di area pemakaman Punden Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto. Jenazah korban ditemukan warga sekitar pukul 10.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, tepatnya Minggu malam, jajaran Kepolisian Resort Jombang meringkus pelaku pembunuhan Junaidi, yakni MS. Dia diringkus di kediaman calon istrinya.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan dua motif sehingga MS tega menghabisi nyawa temannya tersebut.

"Motif pertama, sakit hati karena korban pernah SMS tersangka dengan kalimat yang tidak mengenakkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Kamis (23/8/2018).

Selain karena sakit hati, tersangka juga memiliki tujuan lain. Pemuda kelahiran 5 Juni 1995 itu sedang membutuhkan biaya untuk kegiatan pra nikah di KUA yang dijadwalkan Senin (20/8/2018).

"Tersangka saat itu juga butuh biaya untuk rapak (kegiatan pra nikah di KUA). Karena bingung mencari biaya, tersangka merencanakan aksi (pembunuhan) ini," beber AKP Gatot.

AKP Gatot Setyo Budi mengungkapkan, pembunuhan terhadap Junaidi, direncanakan MS sejak Jum'at malam.

Pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka menjemput korban ke rumahnya menggunakan motor pinjaman.

Selanjutnya, Junaidi diajak MS untuk mengembalikan motor yang dipinjam dari kerabatnya tersebut.

Dibonceng oleh Junaidi, mereka kemudian pergi bersama menuju ke area pemakaman di Desa Sukosari, Jogoroto.

Di lokasi pemakaman, tersangka menjalankan aksinya menghabisi nyawa korban. Setelah korbannya meninggal dunia, tersangka membawa motor matic dan telepon seluler milik korban.

Ponsel milik Junaidi dijual oleh MS seharga Rp 500.000, sedangkan motor matic digadaikan dengan harga Rp 1,5 juta. Sejak Minggu malam, MS mendekam di tahanan Mapolres Jombang.

"Tersangka dikenakan pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun," kata AKP Gatot Setyo Budi.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/19185131/butuh-biaya-pernikahan-pemuda-di-jombang-tega-habisi-nyawa-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke