Salin Artikel

Dituduh Curi Ponsel, PRT di Bogor Dipukuli dan Digunduli oleh Majikannya

MG dipukuli dan digunduli rambutnya oleh majikannya setelah dituduh mencuri uang majikannya. Telepon genggam milik korban juga dirampas.

Fotonya lalu viral di media sosial.

Dicky menuturkan, tersangka menuduh korban telah mencuri uang miliknya sebesar Rp 1,5 juta. Namun, lanjut Dicky, tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan memanggil terlapor. Kemudian dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara, kami naikkan status EA menjadi tersangka," kata Dicky, Kamis (23/8/2018).

Dicky menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Selain itu, lanjut Dicky, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu alat cukur rambut dan telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk merekam video ketika menggunduli rambut korban.

"Kami juga masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/16564431/dituduh-curi-ponsel-prt-di-bogor-dipukuli-dan-digunduli-oleh-majikannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke