Salin Artikel

Polisi Bekuk Komplotan Begal Bertato yang Tak Segan Bacok Korbannya

Kedelapan tersangka ini telah melakukan berbagai jenis kejahatan dengan kekerasan kepada para pengendara motor dan konter handphone di wilayah hukum Tasikmalaya.

"Para tersangka ini dalam aksinya tak segan-segan melakukan kekerasan memakai senjata tajam kepada para korban-korbannya. Apalagi kejahatan kepada para pengendara motor baik di malam atau siang hari," jelas Febri kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (23/8/2018).

Para pelaku pun selama ini telah meresahkan warga masyarakat karena banyak tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku di jalanan selama ini. Semua pelaku pun memiliki tanda khusus tatto hampir disekujur tubuhnya.

"Ini para pelaku dalam empat hari saja ada 14 kejahatan yang dilakukannya. Alhamdulillah berhasil diringkus dalam waktu sepuluh hari. Mereka pelaku sangat keji dan terorganisir," tambah Febri.

Modus para tersangka selama ini adalah melakukan kejahatan dengan cara bergerombol memakai motor dan langsung melukai korbannya yang sama-sama pengendara motor.

Dalam aksinya, mereka selalu membawa senjata tajam golok dan sebilah besi untuk melumpuhkan korban. Setelah itu, para tersangka pun membawa kendaraan dan barang berharga korban sambil meninggalkan korban di jalanan.

"Perbuatan mereka sangat keji, mereka bergerombol pakai motor dan memepet korban untuk mencari tempat sepi, lalu dilumpuhkan dengan sajam (senjata tajam) atau sebilah besi," ujarnya.

Pimpinan geng motor

Para pelaku pun ternyata merupakan para pimpinan dan senior salah satu geng motor Brigez di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, salah satunya yang sering melakukan kejahatan dan memimpin perampasan kepada pengendara motor adalah Panglima Perang Brigez Kabupaten Tasikmalaya.

"Mereka adalah sebagai senior dan pimpinan kelompok motor Brigez di Kabupaten Tasikmalaya. Malahan, salahsatunya mengaku sebagai panglima perang di kelompok motor tersebut," kata Febri.

Para pelaku pun sekarang mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun dijerat Pasal 365 juncto 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/15141691/polisi-bekuk-komplotan-begal-bertato-yang-tak-segan-bacok-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke