Salin Artikel

Dinilai Tak Memenuhi Syarat, 16 Bakal Caleg di Jateng Ajukan Sengketa

Mereka yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono menjelaskan, Bawaslu telah menerima permohonan sengketa dari 16 bakal caleg yang dicoret tersebut.

Mereka mengajukan gugatan tak lama setelah KPU menerbitkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk calon DPRD.

“Data di Bawaslu Jateng ada 16 obyek sengketa yang diajukan berbagai partai politik di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah,” ujar Heru, Selasa (22/8/2018).

Heru menyatakan, Bawaslu telah bersiap menangani permohonan sengketa yang diajukan.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk menangani sengketa, jika ada perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu. 

Sebelum dilakukan penanganan perkara, Bawaslu punya mekanisme tersendiri, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan proses mediasi.

“Jika kedua belah pihak menyetujui kesepakatan dalam mediasi, maka akan selesai,” tutur dia.

Namun jika tidak ditemukan kata sepakat, maka proses dilanjut dengan adjudikasi. Bawaslu maksimal bersidang untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin menambahkan, 16 bakal caleg itu yaitu 1 caleg DPRD Jateng dari Partai Hanura. Caleg ini mengajukan karena terdaftar sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Sementara sisanya, 3 caleg DPRD Wonosobo, 2 caleg DPRD Rembang, 2 caleg DPRD Sragen, 1 caleg DPRD Kota Surakarta, 1 caleg DPRD Pati, 2 Caleg DPRD Banyumas, 1 caleg DPRD Blora, 1 Caleg DPRD Brebes, 1 Caleg DPRD Tegal, dan 1 Caleg DPRD Sukoharjo.

“Banyak partai yang mengajukan sengketa TMS karena mantan napi korupsi,” tandas Rofiudin. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/21/18554241/dinilai-tak-memenuhi-syarat-16-bakal-caleg-di-jateng-ajukan-sengketa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke