Salin Artikel

Menteri Susi: Ini Bukan Gaya-gayaan, Warga dan Pejabat Tak Perlu Mempertanyakan...

Susi secara simbolis memimpin penenggelaman kapal serentak di seluruh Nusantara di Perairan Kema di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Secara simbolik, enam kapal ditenggelamkan secara bersamaan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dengan cara dibocorkan lambung kapalnya atau dipotong-potong perlahan. Sementara itu, sembilan kapal lainnya sudah ditenggelamkan duluan.

15 nama kapal yang ditenggelamkan di Perairan Kema, yaitu KM Solavide, KM Camar, FB Jharred, FB Ca Jebo, KM Alvin Troy, KM Alvin Troy, FB Jan Jade, FB PMC-26, FB Vient 06, FB Gileye,  QNC 90271.TS, KM Divine, KM Gracia, KM Citra 08 Filipina dan KM Kury Guava Filipina.

"Kami menenggelamkan 125 kapal di sebelas titik di Indonesia sebab satu kapal belum siap ditenggelamkan," ujar Susi, Senin.

Dia mengatakan, penenggelaman kapal harus menjadi bagian penting dalam rangka melakukan satu peningkatan hukum yang akan membuat aparat hukum dihormati.

"Tidak boleh hanya karena beberapa pejabat atau opini segelintir orang sehingga keputusan yang sudah inkracht menurut hukum dipertanyakan atau dicibir atau di-bully," ujarnya.

Dia mengatakan, penenggelaman kapal juga dilakukan demi menjaga kedaulatan sumber daya laut kita dan kehormatan negara dan bangsa Indonesia.

"Ini bukan hanya sekadar gaya-gayaan, tidak boleh, sebab itu amanah undang-undang dan setiap warga negara dan pejabatnya tidak perlu mempertanyakan," tegasnya.

Sebab menurut Susi, itu juga merupakan integritas dari bangsa Indonesia.

"Tanpa penenggelaman kapal tidak mungkin ilegal fishing dihentikan," tutur dia.


Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 7 Fakta Menarik Menteri Susi di Bitung, Pantau Selat Lembeh hingga Komandoi Penenggelaman 125 Kapal

https://regional.kompas.com/read/2018/08/21/16362731/menteri-susi-ini-bukan-gaya-gayaan-warga-dan-pejabat-tak-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke