Salin Artikel

Diduga Tak Miliki Izin Kerja, 10 Warga Tiongkok Terancam Dideportasi

Ke-10 tenaga asing asal Tiongkok itu diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.

Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas 1 Bogor, Ujang Cahya mengatakan, tenaga kerja asing tersebut diamanakan setelah adanya laporan terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Atas laporan itu, petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) melakukan penelusuran dan mengamankannya, kemarin.

"Ada 10 orang yang kita amankan dan dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ujang, saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).

Ujang menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin untuk bekerja karena visa yang dimiliki hanya jenis kunjungan.

"Mereka dokumen ada, tapi jenis visanya itu kunjungan. Jadi tidak boleh bekerja," ucapnya.

Ujang menyebut, jika nantinya terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

"Sekarang masih kita dalami. Ancamannya mereka akan dideportasi," sebut dia. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/16/06562061/diduga-tak-miliki-izin-kerja-10-warga-tiongkok-terancam-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke