Salin Artikel

Polisi Mamuju Ringkus 5 Kurir Sabu Lintas Provinsi

Wanita S ditangkap polisi berdasarkan pengembangan kasus dari sejumlah pengedar jaringan Sonya yang sebelumnya telah ditangkap polisi di tempat berbeda.

Dalam penangkapan itu, polisi juga meringkus 4 pria rekan S serta mengamankan barang bukti 1 sachet sabu dan 5 unit telepon seluler. Keempatnya adalah warga Mamuju.

Empat rekan S yang ditangkap itu masing-masing berinisial I (24), warga Jalan Andi Dai; Al (25), warga Jalan Husni Thamrin; M (22), warga Jalan Monginsidi dan; Ah (25), warga Jalan Soekarno Hatta,

Kasat Narkoba Polres Metro Mamuju, AKP Muhammad Sukri menjelaskan, kelima tersangka menjadi kurir narkoba ke sejumlah pengedar dan mereka sudah lama menjadi target operasi polisi.

Polisi juga tengah memburu pacar S yang diduga melarikan diri saat kekasihnya ditangkap.

“Kelima tersangka punya peran berbeda. Perempuan berinisial S adalah kurir yang mengantar paket sabu ke empat pengedarnya,” jelas AKP Muhammad Sukri, Rabu (15/8/2018).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka itu kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Mamuju.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/15/13121061/polisi-mamuju-ringkus-5-kurir-sabu-lintas-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke