Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Budi Sarwono yang dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018) mengatakan, Akbar sering melakukan pelanggaran dan dikenal nakal. Dimana, Akbar sering melawan petugas dengan mengerahkan teman-teman narapidananya jika dilakukan penggeledahan.
“Akbar Ampun adalah terpidana kasus pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Terakhir kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun. Sehingga akumulasi hukumannya selama 12 tahun dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun,” katanya.
Budi mengungkapkan, Akbar sebelumnya ditahan ditahan di Lapas Kabupaten Maros, Lapas Kelas 1 Makassar, Lapas Kabupaten Maros, Lapas Kota Palopo, dan kembali ke Lapas Kelas 1 Makassar. Akbar dipindah-pindahkan dari beberapa Lapas di Sulawesi Selatan karena kerap menimbulkan masalah.
“Saat di Lapas Klas I Makassar, ruangannya juga berpindah-pindah gara-gara menyusahkan petugas. Pada awal tahun, Akbar bikin ulah lagi dan kedapatan memasukkan narkoba ke dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Jadi selalu diasingkan di sel khusus,” tambahnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/08/14/22180421/terpidana-otak-pembakaran-6-warga-karena-utang-narkoba-dikenal-nakal