Salin Artikel

Sakit Hati Dituduh Main Perempuan, Sekuriti Aniaya Tunangannya

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang sekuriti berinisial AS (29) di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap tunangannya berinisial NS (29).

AS nekat menganiaya tunangannya diduga karena sakit hati atas tuduhan korban yang menyebut dirinya berselingkuh.

Polisi mengamankan AS pada Sabtu (11/8/2018) pukul 00.40 WIB di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

"Motifnya sakit hati, karena korban menuduh pelaku main perempuan (selingkuh)," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Ipda Dodi Vivino, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/8/2018).

Dodi mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.

Korban yang merupakan salah satu mahasiswi di perguruan tinggi itu, mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kiri, bibir atas luka robek, pipi kiri membengkak dan hidung mengeluarkan darah.

Dodi mengungkapkan, kejadian berawal Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku menghubungi korban untuk memberitahu bahwa pelaku menginap di hotel.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendatangi pelaku ke hotel. Sampai di sana, korban menemukan pelaku seorang diri di kamar hotel. Korban bertanya kepada pelaku sedang ngapain. Pelaku bilang cuma ingin istirahat saja," ujar Dodi.

Namun, korban marah-marah karena menuduh pelaku bersama dengan perempuan lain. Korban pun makin penasaran.

"Kamu ngapain di sini? Kamu main-main sama wanita lain?' Tanya korban marah-marah. 'Jangan ribut di sini, saya mau istirahat', jawab pelaku," kata Dodi, menirukan pengakuan tersangka AS.

Melihat tunangannya ribut, AS langsung menutup mulut korban hingga terjadi pemukulan di dalam kamar hotel tersebut.

Setelah itu, lanjut Dodi, korban yang tidak terima perbuatan AS, melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekanbaru Kota.

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), kita menemukan barang bukti 1 buah sprei dan sarung bantal yang terdapat percikan darah," kata Dodi.

Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekitar tiga jam setelah kejadian, pelaku ditangkap di sebuah toko di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga tersangka kita tahan," ujar Dodi.

Dia menambahkan, tersangka AS mengaku bertunangan dengan NS lebih kurang enam bulan, sedangkan berpacaran sudah lima bulan.

"Tersangka AS juga mengaku sudah pernah menikah, namun sudah lama cerai dengan istri pertamanya. Tapi, belum ada surat cerai resmi dari pengadilan. Sekarang ia bertunangan dengan NS," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan terancam hukuman dua tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/12/18565661/sakit-hati-dituduh-main-perempuan-sekuriti-aniaya-tunangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke