Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing, baik itu kuasa hukum dari pihak FN maupun pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Pada sidang pertama, kuasa hukum yang hadir hanya dari pihak FN selaku pemohon, tanpa dihadiri oleh pihak termohon. Meski demikian, sidang tetap dibuka oleh Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum FN di hadapan hakim dan peserta sidang.

Usai membacakan permohonan praperadilan, pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak menyampaikan informasi terkait proses hukum yang dijalani oleh tersangka FN. Yaitu, perkara pokok dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Hakim Ketua, Rudi Kindarto mengatakan, sidang pada hari ini dihadiri lengkap oleh masing-masing pihak dan permohonan praperadilan bisa dibacakan dalam sidang.

"Selanjutnya adalah tanggapan dari termohon dan ternyata dalam sidang, termohon sudah siap. Namun berdasarkan informasi dari kuasa hukum termohon, perkara induk sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah," ujar Rudi saat ditemui usai sidang, Jumat (10/8/2018).

Meski demikian, sambung Rudi, bukti otentik terkait pelimpahan dan persidangan di PN Mempawah belum diperoleh pihaknya.

"Tadi hanya fotokopi, sehingga sebagai hakim kami mengambil sikap menunggu bukti bahwa sidang sudah dilakukan di Mempawah," katanya.

Praperadilan terancam gugur

Sementara itu, kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi mengatakan, pokok perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri maupun Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.

"Oleh Kejari Mempawah, berkas perkara atau pokok perkara pidananya itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah dan oleh PN Mempawah, mereka menindaklanjuti dengan penahanan dan kewenangan ada di Mempawah," ujar Mikael.

Kemudian, sambung Mikael, dilakukan penetapan sidang oleh PN Mempawah yang sidang pokoknya sudah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Agustus 2018.

"Nah, berdasarkan ketentuan hukum, karena pokok perkara sudah diperiksa dan disidangkan di PN Mempawah dengan majelis hakim lengkap, JPU lengkap, terdakwa juga hadir di sidang, maka sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa apabila praperadilan yang diajukan terkait pokok perkara sudah dilaksanakan sidang, maka pengajuan praperadilan itu dinyatakan gugur," kata Mikael.

"Tadi kami sudah menyampaikan alat-alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah. Kami sudah ajukan kepada hakim tadi barang bukti penahanan oleh PN Mempawah, sehingga itu sudah bukan lagi kewenangan PPNS atau penyidik Polri," tambahnya.

Tempuh proses hukum

Menyikapi tanggapan pihak termohon yang disampaikan dalam sidang, Kuasa Hukum FN, Andel mengatakan, pihaknya hari ini telah membacakan permohonan gugatan praperadilan.

Sedangkan terkait proses pelimpahan perkara pokok di Kejari Mempawah yang juga sudah disidangkan di PN Mempawah, baru sebatas informasi yang sampaikan oleh pihak termohon.

"Langkah kita yang jelas hari ini kan permohonan praperadilan sudah dibacakan, itu kan baru informasi yang disampaikan oleh pihak termohon yang mengatakan perkara pokoknya sudah disidangkan. Nah, nanti kita lihat, apakah benar seperti itu," ujar Andel.

"Kan dia menyatakan seperti itu harus ada bukti, maka kita minta tetap dilanjutkan sesuai proses hukum yang sedang berjalan dalam tata cara praperadilan," tambahnya.

Bahkan, kata Andel, sampai dengan sidang praperadilan hari ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan bahwa perkara FN sudah dilimpahkan ke Mempawah.

"Dan, menurut dari termohon sudah sidang. Nah, kami sampai hari ini belum tahu. Bahkan surat dakwaan juga kami belum pernah terima," katanya.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan terkait penangkapan dan penahanan FN, menurut Andel, proses penangkapan dan penahanan itu tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.

Karena, menurutnya, yang melakukan penangkapan dan penanganan itu adalah turut termohon, yaitu pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak.

"Mestinya, dalam kasus FN ini, yang melakukan proses hukum karena ini terjadi di dalam pesawat, mestinya dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Sehingga penangkapan dan penahanan dan penyitaan itu tidak sah, karena dilakukan oleh orang yang salah," paparnya.

Selain itu, sambung Andel, pihaknya juga menyayangkan pramugari Lion Air JT 687 yang terlibat dalam perkara tersebut tidak pernah diproses secara hukum.

"Karena terus terang, FN tidak pernah menyebutkan ada bom. Dia hanya menyebutkan 'awas bu' dengan logat Papua. Kita pun tahu dengan logat khas Papua," pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali di PN Pontianak pada Senin (13/8/2018) mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/10/18002031/gugatan-praperadilan-kasus-candaan-bom-frantinus-nirigi-terancam-gugur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke