Salin Artikel

Tipu Warga, Seorang Caleg dari PKB Ditahan Polisi

Caleg dari PKB ini ditangkap bersama istrinya. Mereka langsung dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (10/8/2018).

SM (47) dan istrinya, EP (40) ditangkap oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap di kediamannya di Kelurahan Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Sebelumnya, SM dan EP telah beberapa kali dipanggil melalui surat tertulis, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan keduanya sempat kabur saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Takalar.

"Kami terpaksa lakukan upaya paksa sebab keduanya tidak koperatif dalam penyelidikan terkait kasus penipuan Pasal 378 KUHP," kata AKP Noorman Haryanto, kasat Reskrim Polres Takalar.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, caleg bernomor urut 2 ini ditangkap bersama istrinya setelah dilaporkan oleh warga terkait kasus jual beli tanah.

SM menjual tanah kepada korban, namun faktanya sertifikat tanah tersebut sementara dalam jaminan bank.

Saat digelandang ke Mapolres Takalar, keduanya langsung dimasikkan ke sel tahanan untuk menunggu proses selanjutnya.

"Kami amankan sebab berkas kasusnya telah lengkap dan besok akan kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Noorman Haryanto.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Takalar Darwis yang dikonfirmasi Kompas.com soal status caleg tersangka mengaku masih menunggu hasil putusan pengadilan.

"Iya, kami sudah mendengar informasinya namun kami masih menunggu hasil putusan pengadilan, dan jika hasil putusan pengadilan telah keluar, maka kami akan segera melakukan tindakan," kata Darwis, Jumat (10/8/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/08/10/17100611/tipu-warga-seorang-caleg-dari-pkb-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke