Kusumowardono menjelaskan, di lokasi kejadian tidak ada pos polisi. Petugas yang memadamkan kobaran api adalah ranger dan lokasinya jauh.
"Selain itu kawasan Taman Nasional Komodo juga tidak memiliki pos polisi," katanya, Kamis.
Terkait kasus kebakaran padang rumput ini, penyidik Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat sudah mengambil keterangan pemandu wisata dan nakhoda serta anak buah kapal (ABK) Indonesia Raya di kantor Polres Mabar.
Sebagaimana dilaporkan dalam website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, kasus kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Komodo sudah terjadi untuk kedua kalinya. Pada Juni 2018, kebakaran terjadi di Taman Nasional Komodo.
https://regional.kompas.com/read/2018/08/03/07195451/petugas-ranger-padamkan-kebakaran-padang-rumput-di-pulau-komodo