Salin Artikel

Jelang Idul Adha, Polisi Tertibkan Rumah Produksi Sapi Gelonggongan

"Tim Polres Ngawi menggerebek rumah tersangka setelah mendapatkan informasi adanya penggelonggongan sapi yang dikirim ke Surabaya," ujar Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono kepada Kompas.Com, Kamis (2/8/2018).

Kepada polisi, kata Eko, selama seminggu tersangka AM (19), mengaku sudah tujuh kali menggelonggong. Hasilnya, sebanyak sepuluh ekor sapi yang sudah digelonggong dijual di Surabaya. "Tersangka mengaku mendapatkan untung Rp 500.000 dari satu ekor sapi yang digelonggong," kata Eko.

Modusnya, lanjut Eko, tersangka membeli sapi di pasar lalu dipelihara di kandang sapi miliknya. Selanjutnya dibantu tiga rekannya, sapi-sapi yang dibeli di pasar digelonggongg lalu dijual ke Surabaya.

Setelah digelonggong, sapi mengalami perubahan bentuk perut makin membesar dan berat sapi bertambah. "Setelah digelonggong sapi dibiarkan hidup dan dijual pedagang sapi di Surabaya," tandas Eko.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu ekor sapi, dua rol selang besar, tiga rol selang kecil dan ember warna hitam. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/02/18000091/jelang-idul-adha-polisi-tertibkan-rumah-produksi-sapi-gelonggongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke