Salin Artikel

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Penonton Bola di Yogyakarta

Awalnya Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY bersama tim Resmob Polres Bantul dan Polsek Jetis pada Sabtu (28/7/2018) kemarin mengamankan dua orang berinisial LGF (21), warga Sewon, Bantul dan WTP (19), warga Banguntapan, Bantul.

Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (01/08/2018) Tim gabungan kembali menangkap Empat orang yakni RA (22), warga Mutihan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, MTS (21), warga Kudusan, Jagalan, Banguntapan, Bantul, FDK (22), warga Cokroyudan, Purbayan, Kota Gede, Kota Yogyakarta dan HAT (22), warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

"Sementara ini ada enam yang telah diamankan dan ditahan. Siang tadi ke enam orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, Rabu (01/08/2018). 

Yuliyanto menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Terkait peran enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak bisa mengungkapkan karena merupakan bagian dari materi penyidikan.

"Masih ada (kemungkinan tersangka bertambah), jumlahnya berapa, ini masih terus dikembangkan. Pasal yang dikenakan 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Derby DIY antara PSIM Jogjakarta melawan PSS Sleman memakan korban jiwa.

Korban diketahui bernama Muhammad Iqbal warga warga Dusun Balong, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul ini meninggal karena diduga dikeroyok oleh oknum suporter.

Korban yang merupakan anak dari seorang anggota polisi ini meninggal di RS Permata Plered. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/01/20380771/polisi-tetapkan-6-tersangka-pengeroyokan-penonton-bola-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke