Salin Artikel

Pakai Alat ini, Sindikat Curanmor Bisa Gasak Tiga Motor Tiap Hari

Empat orang anggota sindikat tersebut yakni HN (38), UN (33), AA (30), dan HAH (40). Setiap kali beraksi, mereka mempunyai peran masing-masing. Mulai dari pemetik, pemantau situasi, joki, hingga penadah.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, sindikat tersebut menggunakan alat kunci magnet untuk membuka penutup kunci motor.

Setelah terbuka, baru kemudian anggota sindikat yang bertugas sebagai pemetik membobol motor dengan menggunakan letter T.

"Mereka punya alat khusus. Seperti kunci magnet," ungkap Slamet saat ekspos kasus tersebut, Rabu (1/7/2018).

Slamet mengungkapkan, sindikat tersebut biasa menyasar motor yang terparkir di halaman rumah di perumahan, kos-kosan, atau pemukiman penduduk lainnya.

"Biasanya mereka menyasar rumah yang pagarnya mudah dibuka atau tidak berpagar," tambahnya.

Hasil pengembangan sementara, kata Slamet, sindikat tersebut telah beraksi sebanyak 23 kali, dengan sedikitnya menggasak 23 motor. Kebanyakan mereka beraksi di Karawang.

"Kami juga terus melakukan pengembangan. Mereka biasa menjual motor kepada penadah di luar kota yang masih terus kita buru," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti sepeda motor, pelat nomor palsu, peralatan kunci T, dan kunci magnet.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/01/15535661/pakai-alat-ini-sindikat-curanmor-bisa-gasak-tiga-motor-tiap-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke