Salin Artikel

Calon Pengantin Ini Bukannya Menikah, tetapi Masuk Bui gara-gara Paket Sabu

Pasangan kekasih AN dan ML diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) pada Kamis (26/7/2018). Keduanya tertangkap membawa sepaket sabu seberat 1,07 kilogram di Bandara Halu Oleo, Kendari. 

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan, penangkapan AN dan ML yang masing-masing berasal dari Puuwatu dan Abeli di Kota Kendari merupakan hasil dari pengintaian timnya selama sebulan. 

Timnya tersebut mendapatkan informasi perdagangan sabu dari laporan masyarakat. Timnya kemudian berkoordinasi dengan petugas Bandara Haku Oleo di Kendari. 

“Setelah menunggu sekitar dua jam, pesawat yang diinformasikan mendarat sekitar pukul 20.30 Wita dan sekitar pukul 20.45 Wita kedua target berhasil diamankan,” kata Bambang saat gelar perkara kepada pers di kantor BNNP Sultra, Senin (30/7/2018).

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Benar saja,  didapatkan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Selanjutnya, dua sejoli itu dan barang bukti dibawa ke BNNP Sultra untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari keesokan harinya, tepatnya Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.

Bambang yang juga mantan Wakapolda Sultra ini menjelaskan, pada hari Jumat  (27/7/2018) sekira pukul 14.00 wita, petugas BNNP bersama tersangka lalu menuju kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil kiriman sesuai resi tersebut.

Setelah tersangka ML mengambil barang itu, petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,7 kilogram yang dibungkus dengan menggunakan isolasi aluminium foil berwarna silver.

"Berdasarkan pengakuan ML, jadi kurir Narkoba karena terdesak utang,” ujar Bambang.

Adapun modus operandi yang digunakan kedua tersangka ini yakni barang narkotika dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Setelah sampai di Kota Kendari yang bersangkutan akan mengambil sendiri barang kirim itu.

Akibat perbuatanya, pasangan kekasih ini dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/30/22383221/calon-pengantin-ini-bukannya-menikah-tetapi-masuk-bui-gara-gara-paket-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke