Salin Artikel

Diupah Rp 15 Juta, Kakak Adik Ini Selundupkan Sabu Senilai Rp 500 Juta

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, awalnya polisi mengamankan tersangka YM di kediamannya di Perumahan Buana Indah Sei Panas, Batam, Kepri pada 22 Juli 2018.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati tersangka lain benama YS yang merupakan saudara angkat YM.

"Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan 506,4 gram sabu yang sudah disimpan di dalam paket besar di salah satu hotel di Batam yang kemudian diambil dan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya," tutur Hengki.

Sabu tersebut, lanjut Hengki, didapat tersangka dari Andi, warga Malaysia yang kini DPO. Mereka dikendalikan warga Malaysia tersebut melalui telepon.

"Mereka tidak pernah ketemu dan berkomunikasi melalui sambungan seluler saja," ujar Hengki.

Hengki menambahkan, dengan ditangkapnya kedua tersangka tersebut, setidaknya pihaknya bisa menyelamatkan 2.000 orang dari pengaruh jahat narkoba.

"YS dan YM kami jerat pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/30/14550971/diupah-rp-15-juta-kakak-adik-ini-selundupkan-sabu-senilai-rp-500-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke