Salin Artikel

Lawan Polisi dengan Pedang Samurai, Residivis Curanmor Ditembak

Warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, itu ditembak pada kaki kanannya karena menyerang petugas dengan pedang Samurai saat akan ditangkap.

Pelaku sebelumnya divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Bireueun itu dikenakan Pasal 365 KUHP Jo 363 KUHP tentang curanmor.

“Dia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Hilux warna hitam. Ketika polisi mendekat dia melawan dengan sangkur, hingga terpaksa ditembak,” kata Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu.

Informasi yang diperoleh Kompas.com, mobil Hilux dengan pelat merah nomor polisi BL 8026 KI itu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan terhadap EG diawali laporan kehilangan sepeda motor milik Teuku Zaki Parista (22), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi tiga bulan lalu di Masjid Darussalam Lhokseumawe.

Dari tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Supra X 125, satu unit Yamaha Mio Sporty, satu unit mobil Toyota Hilux, satu bungkus narkotika jenis ganja kering, satu buah samurai beraksara Jepang, satu buah kunci T, satu set kunci dengan ukuran bervariasi dan satu buah gunting stainless steel.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib membenarkan mobil dinas itu milik Dinas Kesehatan Aceh Utara.

“Iya, mobil itu di Dinas Kesehatan Aceh Utara. Tersangka itu kakaknya bekerja di dinas, dia bawa mobil itu untuk angkut barang kakaknya yang sedang pindahan dari rumah di Panton Labu, Aceh Utara ke Hagu Selatan Lhokseumawe,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/25/20302181/lawan-polisi-dengan-pedang-samurai-residivis-curanmor-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke