Salin Artikel

MK Terima Gugatan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil di Pilkada Bogor

Melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018, bahwa gugatan pemohon pasangan tersebut kepada KPU Kabupaten Bogor telah memenuhi syarat.

Pengacara pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil, Herdiyan Nuryadin, mengatakan, dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka gugatan Pilkada Kabupaten Bogor akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kata Herdiyan, sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai pada Kamis (26/7/2018). Sementara, untuk hasil keputusannya paling lambat Jumat (14/9/2018) mendatang.

“Sesuai Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi," ucap Herdiyan, Senin (23/7/2018).

Sementara itu, Ade Ruhendi mengungkapkan, ia bersama pasangannya, Inggrid Kansil, telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu pada tim kuasa hukum.

Kata Ade, demi menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat, perjuangan akan terus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

“Mari kita berdoa agar kuasa hukum berjuang di MK, diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa yang terbaik agar perjuangan demi membahagiakan rakyat ini cepat terwujud,” sebutnya.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Akhmad Munjin mengaku, jajarannya siap menghadapi persidangan gugatan perselisihan suara di Pilbup Bogor.

Ia menjelaskan, soal kemungkinan pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor bakal diulang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor nantinya akan menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kami hanya menganggarkan Pilbup susulan. Itu pun jika terjadi peristiwa seperti bencana. Kalau sampai diulang, kami belum antisipasi. Tetapi ke depan kami akan anggarkan dalam APBD Kabupaten Bogor,” sebut dia.

Sebelumnya, aksi protes sempat mewarnai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Protes dilakukan karena beberapa peserta rapat pleno menduga telah terjadi kecurangan dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Dalam rapat pleno yang berlangsung sejak Kamis (5/7/2018) hingga Jumat (6/7/2018) lalu itu, KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.

Pasangan yang diusung PPP, PKB dan Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah.

Sementara, paslon nomor urut tiga yang diusung Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PKPI dan Partai Berkarya, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil, berada di posisi kedua dengan raihan 859.444 suara atau 38,74 persen.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/23154751/mk-terima-gugatan-ade-ruhandi-inggrid-kansil-di-pilkada-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke