Salin Artikel

Ditinggal Pergi Majikan, PRT Ini Curi Perhiasan Permata dan Berlian

Selain FT, polisi turut menangkap EM yang berperan menyalurkan pelaku untuk bekerja di rumah majikannya itu. Diduga, keduanya bersengkokol dan merencanakan aksinya tersebut.

Kepala Polsek Babakan Madang Komisaris Polisi Wawan Wahyudin mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (21/7/2018) setelah buron selama dua bulan.

Wawan menyebut, pelaku mengambil perhiasan milik majikannya berupa sejumlah perhiasan seperti batu permata dan berlian dengan total mencapai Rp 50 juta.

Selain itu, sambungnya, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta milik pembantu lain yang bekerja di sana.

"Aksi pelaku ini dilakukannya saat majikannya sedang pergi. Jadi, pelaku ini baru kerja satu hari di rumah majikannya itu," ucap Wawan, saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).

Wawan menambahkan, FT ditangkap di wilayah Tangerang, Jawa Barat. Sedangkan, EM yang berperan sebagai penyalur FT untuk bekerja di rumah itu ditangkap di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

Lanjut Wawan, terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya tersebut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/23/19374981/ditinggal-pergi-majikan-prt-ini-curi-perhiasan-permata-dan-berlian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke