Salin Artikel

Dirjen PAS Pimpin Sidak di Lapas Sukamiskin

Inspeksi dipimpin Ditjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budiutami, didampingi Kakanwil Jabar, Indro Purwoko, sejak pukul 18.30 WIB.

Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, Sidak ini dilakukan sebagai respons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya fasilitas mewah yang diperoleh narapidana di Sukamiskin.

"Pada malam ini, Bu Dirjen beserta jajaran melakukan sidak. Nanti temuannya apa, setelah itu kita akan jumpa pers," ujar Ade di Lapas Sukamiskin Bandung, seperti dikutip Antara.

Menurut dia, para petugas memeriksa seluruh ruang tahanan sebagai upaya penataan serta penertiban barang bawaan para warga binaan.

"Mana barang-barang yang tidak boleh dimiliki warga binaan, mana yang boleh. Ada hak ada kewajiban, ada larangan yang harus dipatuhi, jadi dikembalikan ke operasional prosedur yang ada," katanya.

Sebelum menggelar Sidak ke Sukamiskin, Ditjen PAS juga melakukan Sidak ke rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Ditjen tidak menemukan adanya fasilitas mewah dari para narapidana.

Namun yang menjadi perhatiannya, terdapat toilet di lima kamar berbeda beralih fungsi menjadi kamar narapidana.

Ia menjelaskan, dalam satu kamar terdapat dua toilet, di mana satu toilet dijadikan tempat tidur.

"Di Kebonwaru, jadi dua kamar mandi, salah satunya jadi tempat tidur. Harusnya kamar mandi itu difungsikan MCK bukan tempat tidur, karena tidak layak, kan. Jadi kita fungsikan kembali, nanti kita selanjutnya akan dikemanakan yang tidak cukup di ruangan itu apa dipindahkan atau ditata ulang supaya kamar itu, layak dan cukup," katanya.

Berdasarkan keterangan dari narapidana, kata dia, mereka sengaja mengubah toilet menjadi kamar tidur karena jumlah tahanan yang menempati satu kamar melebihi kapasitas.

Saat ini kamar di toilet tersebut telah dibongkar dan telah difungsikan sebagaimana mestinya.

"Tadi kamar mandi dijadikan tempat tidur itu sudah dibongkar karena dari triplek, alasan mereka untuk tempat tidur supaya tidak tidur di lantai," katanya.

Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/22/22233371/dirjen-pas-pimpin-sidak-di-lapas-sukamiskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke